Plat Nomor Polisi Jadetabek

Dilihat :  kali


TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau sering disebut sebagai Nomor Polisi adalah nomor identitas kendaraan yang diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Untuk wilayah Jakarta Depok Tangerang Bekasi (Jadetabek), nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor adalah sebagai berikut.

A. 1 - 2999, 7000 - 7999 (hingga awal tahun 2008), 8000 - 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
  • Mulai Januari 2015 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan (berkode S) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
  • Mulai April 2015 nomor kendaraan untuk Jakarta Barat (berkode B) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
  • Mulai Juli 2015 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
  • Mulai November 2016 nomor kendaraan untuk Kota Bekasi (berkode K) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
B.  3000 - 6999, dialokasikan untuk sepeda motor.
  • Mulai Desember 2008 nomor kendaraan untuk Kabupaten Tangerang (berkode N) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
  • Mulai Desember 2009 nomor kendaraan untuk Jakarta Barat (berkode B) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
  • Mulai Januari 2010 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
  • Mulai Januari 2011 nomor kendaraan untuk Kabupaten Bekasi (berkode F) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
  • Mulai Februari 2011 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan (berkode S) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
  • Mulai Maret 2011 nomor kendaraan untuk Kota Bekasi (berkode K) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
  • Mulai November 2012 nomor kendaraan untuk Jakarta Utara (berkode U) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
  • Mulai Desember 2012 nomor kendaraan untuk Kota Depok bagian timur (berkode E) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
  • Mulai April 2014 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
  • Mulai Agustus 2014 nomor kendaraan untuk Kota Tangerang (berkode C) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
  • Mulai Agustus 2014 nomor kendaraan untuk Jakarta Barat (berkode B) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
  • Mulai Oktober 2014 nomor kendaraan untuk Kabupaten Tangerang (berkode N) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
  • Mulai Maret 2015 nomor kendaraan untuk Jakarta Pusat (berkode P) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
  • Mulai Mei 2015 nomor kendaraan untuk Kabupaten Bekasi (berkode F) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
  • Mulai April 2016 nomor kendaraan untuk Kabupaten Tangerang (berkode G) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
  • Mulai Mei 2016 nomor kendaraan untuk Kota Bekasi (berkode K) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
  • Mulai November 2016 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan (berkode S) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.

C. 7000 - 7999, dialokasikan untuk bus.

D. 9000 - 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.


Keterangan TNKB asal Jadetabek

Format kategori 3 huruf seri umum di Jakarta yaitu, B [1-4 angka] XYZ, dengan:

1. Kode huruf pertama X umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar.
Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:
U → Jakarta Utara
B → Jakarta Barat
P → Jakarta Pusat
A → Jakarta Pusat (sebagian)
S → Jakarta Selatan
T → Jakarta Timur (Pasar Rebo, Kampung Rambutan, Cilangkap)
Z → Kota Depok (Cinere, Limo, Sawangan)
E → Kota Depok (Sukmajaya, Cimanggis, Beji, Cipayung)
N → Kabupaten Tangerang (Serpong, Serpong Utara, Cisauk, Kelapa Dua, Pagedangan, Legok)
C → Kota Tangerang (Karawaci, Neglasari, Batuceper, Jatiuwung, Cibodas, Tangerang Kota, Bandara Soekarno Hatta)
V → Kota Tangerang (Ciledug, Larangan, Pedurenan, Cipondoh)
K → Kota Bekasi
F → Kabupaten Bekasi
W → Kota Tangerang Selatan
GKabupaten Tangerang (Balaraja, Sukamulya, Cikupa, Tigaraksa, Cisoka, Kresek, Panongan) (dipindahkan ke plat A)
X → Kendaraan sementara (digunakan sebagai TCKB)
R → Kendaraan dinas (yang digunakan adalah RF saja dan selalu berplat hitam)

*Kode nomor kendaraan di atas tidak berlaku untuk Bajaj.

2. Kode huruf kedua Y umumnya merupakan jenis kendaraan berdasarkan golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan, antara lain:
A → sedan/pickup (contoh: B 1987 SAL)
B → pickup kabin ganda (contoh: B 9827 CBA)
B/D/W/E/R → sedan yang sudah dimutasi (contoh: B 1621 GEG)
U/Z → pickup yang sudah dimutasi (contoh: B 9174 WZA)
F/K/O/Z/R/Y/I → minibus, hatchback, dan city car (contoh: B 1082 WFI)
V/P/M/Y/G/W/U → minibus, hatchback, dan city car yang sudah dimutasi (contoh: B 1896 GUG)
*HX/*IX → ambulans (contoh: B 1216 SIX)
J → jeep dan SUV (contoh: B 1659 WJB)
L/C → jeep dan SUV yang sudah dimutasi (contoh: B 1045 GLP)
C/D/Q → truk (contoh: B 9281 GCG)
T/*UA → taksi (contoh: B 1306 STB)
*TX/*UX → angkutan kota (contoh: B 1285 SUX)
Q/U → Kendaraan Staf Pemerintah (contoh: B 1234 FQN untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, B 1234 KQN untuk Pemerintah Kota Bekasi)

Kode nomor kendaraan di atas tidak berlaku untuk kode X (kendaraan sementara) dan sepeda motor.
Untuk nomor sementara dan sepeda motor mulai dari A sampai Z tanpa memperhatikan kode di atas.
Contoh:
  • B 1876 BIR adalah mobil yang terdaftar di Kota Jakarta Barat (B), Hatchback (I), dan memiliki huruf pembeda (R).
  • B 6626 GEG adalah motor yang terdaftar di Kabupaten Tangerang (G).
  • B 1691 GJB adalah mobil yang terdaftar di Kabupaten Tangerang (G), SUV (J), dan memiliki huruf pembeda (B).
3. Kode huruf ketiga Z merupakan huruf acak yang diberikan untuk pembeda. Walaupun bersifat pembeda, huruf ini memiliki pola/siklus dalam kurun waktu tertentu.


Sumber: https://id.wikipedia.org 


3 comments

Nanya Min. Kalo sepeda motor angkanya gak boleh kurang dari 4 angka ya? Mis. B 217 ANN atau B 15 AAA.

Regulasi saat ini mengatur demikian. Jadi semua nomor plat sepeda motor harus 4 digit, bahkan digit pertamanya pun untuk plat B selalu 3,6,4 belum ada yang berawal 1,2,5,7,8,9.


EmoticonEmoticon