Langkah Mudah Registrasi Kartu Prabayar (LENGKAP)




Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan regulasi yang mewajibkan pelanggan/pengguna kartu prabayar melakukan Registrasi Nomor Seluler Prabayar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Registrasi Nomor Seluler Prabayar tersebut berlaku untuk:
  • Registrasi Baru Nomor Perdana
  • Registrasi Ulang Nomor Lama
Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri dilakukan oleh pelanggan/pengguna kartu prabayar dengan mengirimkan SMS sesuai dengan format SMS Registrasi dan Registrasi Ulang yang ditentukan oleh operator seluler.
Setiap SMS Registrasi Baru dan Registrasi Ulang akan diberikan jawaban atau konfirmasi oleh operator seluler apakah SMS Registrasi Baru dan Registrasi Ulang dinyatakan valid atau tidak valid.

REGISTRASI BARU NOMOR PERDANA
Berikut 4 (empat) langkah mudah melakukan registrasi baru nomor perdana prabayar:
1. Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP Anda terdiri atas 16 digit angka dan sudah terdaftar di dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil).
2. Pastikan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang tertera pada KK Anda terdiri atas 16 digit angka dan sudah terdaftar di dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil).
3. Lakukan registrasi baru nomor perdana Anda dengan format sesuai operator berikut:

a. IndosatNIK#NomorKK#
Contoh:
3275110101800007#3275110910110300#
b. Smartfren: NIK#NomorKK#
Contoh:
3275111509830005#3275110910110300#
c. Tri: NIK#NomorKK#
Contoh:
32751118010860009#3275110910110300#
d. XL: Daftar#NIK#NomorKK
Contoh:
Daftar#3275110704890006#3275110910110300
e. Telkomsel: Reg<spasi>NIK#NomorKK#
Contoh:
Reg 3275110808920010#3275110910110300#
4. Kirim ke 4444

Catatan:
a. Apabila SMS Anda dinyatakan valid, maka dalam waktu 1x24 jam, Nomor Perdana akan diaktifkan oleh operator seluler.
b. Apabila SMS dinyatakan tidak valid, maka pelanggan perlu melakukan cek dan cek kembali format SMS Registrasi Baru, data NIK & Nomor KK yang diisikan. Pastikan semuanya benar dan menggunakan NIK & Nomor KK yang sah. Setelah semua dipastikan benar, lakukan SMS Registrasi Baru lagi.
c. Apabila format SMS, data NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah namun masih dinyatakan tidak valid, maka lakukan SMS Registrasi Baru yang sama (ditentukan 5 kali SMS), maka pelanggan akan menerima pemberitahuan berupa SMS atau SMS popup yang berisi pernyataan sehingga pelanggan dapat menyatakan NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah. Pelanggan harus menjawab setuju atau mengabaikan pernyataan tersebut. Apabila pelanggan menyatakan setuju maka pelanggan menyatakan bertanggung jawab secara hukum atas NIK & Nomor KK yang telah diisikan. Atas pernyataan setuju, Nomor Perdana akan diaktifkan oleh operator seluler dalam waktu 1x24 jam.

REGISTRASI ULANG NOMOR LAMA
Berikut 4 (empat) langkah mudah registrasi ulang nomor lama prabayar:
1. Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP Anda terdiri atas 16 digit angka dan sudah terdaftar di dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil).
2. Pastikan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang tertera pada KK Anda terdiri atas 16 digit angka dan sudah terdaftar di dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil).
3. Lakukan registrasi ulang nomor lama Anda dengan format sesuai operator berikut:

a. Indosat: ULANG#NIK#NomorKK#
Contoh:
ULANG#3275110101800007#3275110910110300#
b. Smartfren: ULANG#NIK#NomorKK#
Contoh:
ULANG#3275111509830005#3275110910110300#
c. Tri: ULANG#NIK#NomorKK#
Contoh:
ULANG#32751118010860009#3275110910110300#
d. XL: ULANG#NIK#NomorKK
Contoh:
ULANG#3275110704890006#3275110910110300
e.Telkomsel: ULANG<spasi>NIK#NomorKK#
Contoh:
ULANG 3275110808920010#3275110910110300#
4. Kirim ke 4444

Catatan:
a. Apabila SMS dinyatakan valid, maka nomor akan terjaga aktif.
b. Apabila SMS dinyatakan tidak valid, maka pelanggan perlu melakukan cek dan cek kembali format SMS Registrasi Ulang data NIK & Nomor KK yang diisikan. Pastikan semuanya benar dan menggunakan NIK & Nomor KK yang sah. Setelah semua dipastikan benar, lakukan SMS Registrasi Ulang kembali..
c. Apabila format SMS, data NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah namun masih dinyatakan tidak valid, maka dilakukan SMS Registrasi Ulang yang sama (ditentukan 5 kali SMS), maka pelanggan akan menerima pemberitahuan berupa SMS atau SMS popup yang berisi pernyataan sehingga pelanggan dapat menyatakan NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah. Pelanggan harus menjawab setuju atau mengabaikan pernyataan tersebut. Apabila pelanggan menyatakan setuju maka pelanggan menyatakan bertanggung jawab secara hukum atas NIK & Nomor KK yang telah diisikan. Atas pernyataan setuju, Nomor Lama prabayar Anda akan tetap aktif.

Demikian langkah mudah registrasi kartu prabayar sesuai operator seluler Anda.
Ayo segera registrasi kartu prabayar Anda sebelum tanggal 28 Februari 2018 atau Anda akan dikenai sanksi berupa penonaktifan nomor seluler Anda.


Sumber: kominfo.go.id


Daftar Juara BWF Super Series 2017




Seperti kita ketahui bahwa pasangan ganda putra andalan Indonesia Marcus Fernaldi Gideon/Kevin Sanjaya Sukamuljo telah berhasil meraih gelar terbanyak Super Series, Super Series Primer dan Super Series Finals di tahun 2017 dengan 7 (tujuh) gelar.
Bahkan pasangan yang dijuluki "Duo Minions" ini menjadi finalis sebanyak 9 (sembilan) kali.
Total prize money yang mereka kumpulkan sebagai juara sepanjang tahun 2017 setidak-tidaknya Rp. 4,2 M. Ini belum termasuk posisi runner-up dan semi finalis.

Tidak salah jika BWF (Badminton World Federation) menobatkan mereka berdua sebagai pemain putra terbaik bulu tangkis dunia tahun 2017 mengalahkan pasangan ganda putra dan tunggal putra lainnya.

Berikut ini adalah daftar juara BWF Super Series sepanjang tahun 2017:


MS = Men's Singles = Tunggal Putra
WS = Women's Singles = Tunggal Putri
MD = Men's Doubles = Ganda Putra
WD = Women's Doubles = Ganda Putri
XD = MiXed's Doubles = Ganda Campuran


Sumber: wikipedia

Istilah Baru TIK (Terlengkap dan Mutakhir)




Seiring berkembangnya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), banyak istilah-istilah asing yang sudah memiliki padanan kata dalam bahasa Indonesia. Sering kali kita cukup familiar mendengar istilah asing seperti email, timeline, hashtag tapi merasa asing mendengar istilah surel, lini masa, tagar yang menjadi padanannya.


Berikut sebagian istilah TIK yang dirangkum dari berbagai sumber (A to Z):

A
Akun = account
Akses jamak = multiple access
Alih = shift
Anjlok = down
Anmuk (antar muka) = interface
Area bersinyal = hotspot
Awakutu = debug

B
Bank daya = power bank
Bagikan = share
Beranda = home
Berkas = file
Bita = byte
Borang = form

C
Cakram keras = hard disk
Cakram kompak
= compact disk
Cekatan = panduan = wizard
Ceruk = niche
Cetak = print
Cetakan = print out
Cetak layar = print screen

D
Data tilik = viewdata
Daring  (dalam jaringan) = online
Derau = noise
Direktori = directory

E
Ekstranet = koneksi jaringan antar perusahaan = extranet
Emotikon = emotion icon
Enkripsi = encryption
Entri = entry 
Eternet = ethernet

F
Fasilitas perunutan = tracing facility
Fon = fonta = font
Format otomatis = autofromat 
Frase lewat = passphrase

G
Galat = error
Gangguan sinyal = interferensi interference
Garis kisi = gridlines
Gawai = gadget
Gelombang mikro = microwave
Gerbang = gateway
Gerbang Pembayaran Nasional = National Payment Gateway
Gugus = rumpun = cluster

H
Halaman web = webpage
Hapus = delete, erase, remove
Hipertaut = pranala = hyperlink
Hindar = keluar balik = escape
Hoaks = hoax

I
Identitas = identity
Ihwal = about
Informasi = information
Instal = pasang = install
Internet = koneksi ke jaringan publik = internet
Intranet = koneksi jaringan inter perusahaan = intranet
Isi = content, fill

J
Japri = jaringan pribadi = private network
Jaringan = network
Jaringan Area Luas = Wide Area Network (WAN) 
Jaringan Wilayah Lokal = Local Area Network (LAN)
Jejaring = networking
Jendela = window

K
Kartrij = cardridge
Kata kunci = keyword
Kecerdasan buatan = artificial intelligence
Kejahatan siber = cyber crime
Kendara lewat = drive thru
Kerangka = ragangan = outline 
Klien = client
Kode batang = bar code
Kode lewat = kode sandi = passcode
Kotak surat = mail box
KTP-el = KTP elektronik = electronic ID card 
Kuar = probe
Kuki = cookie(s)
Kunci gulung = scroll lock
Kutu = bug

L
Laman = halaman utama = homepage
Lanskap = lanscape
Layar = screen = monitor
Layar sentuh = touch screen
Limbah = junk 
Lini masa = timeline
Luring = luar jaringan = offline

M
Macet = menggantung = hang
Medsos = media sosial = social media
Memori = memory
Memori akses acak = Random Access Memory (RAM)
Mesin telusur = search engine
Mutakhir = update
 
N
Naik aras = up level
Narablog = blogger
Narahubung = contact person
Narsis = narcissistic
Nirkabel = wireless
Nomor halaman = page number

O
Objek = object
Obrolan = chat
Opsel = operator seluler = cellular operator
Opsi = pilihan = option
Otomasi = automation
Otomatis = automatic

P
Pangakalan data = basis data = database
Papan induk = motherboard
Papan tombol = keyboard 
Pelacakan = tracking
Peladen = server
Pelantang = microphone
Pembayaran elektronik = e-payment
Pembelajaran jarak jauh = distance learning e-learning
Pemindai = scanner
Pemutakhiran = updating
Pencarian = penelusuran = searching
Pengaturan = setting
Pengembangan = pembangunan = development
Pengguna = user
Penggelaran = deployment
Penyampaian layanan = service delivery
Penyimpan = storage
Penyusup = intruder
Peramban = browser
Perayap = crawler
Peretas = hacker
Perniagaan elektronik = e-commerce
Perunutan = tracing
Ponsel = telepon seluler = cellular mobile
Portofon = handy talkie
Pranala = hipertaut = hyperlink
Pratayang = preview

Q
Query MySQL = MySQL query
Query PHP = PHP query

R
Ranah = domain
Rengkah = crack
Rekayasa pengetahuan = knowledge engineering
Rekognisi citra = image recognition
Retas = hack
Riam = cascade
Runut = trace
Ruang siber = cyberspace

S
Saltik = salah ketik = typo
Sandi lewat = password
Selaras = synchronize
Serat optis = fiber optic
Seret = drag
Situs = site
Situs web = website
Skrip = script
Sunting = edit
Surel = surat elektronik = email
Swafoto = selfie = wefie

T
Tagar = tanda pagar = hashtag
Tangkapan layar  screenshot
Tautan = link
Tilik = view
Telekonferensi = teleconference
Tembolok = cache
Templat = template
Terusan = forward
Tetikus = mouse

U
Uang elektronik = e-money
Ubinan = tile
Ulas = review
Ulir = trit thread 
Umum = general
Unduh = download
Unggah = upload
Ungguh = up

V
Versi = version
Vertikal = vertical
Videografi siaran = broadcast videography
Videografi interaktif = interactive videography
Virus = virus

W
Waktu tunda = delay time
Warganet = netizen
Wilayah = area
Wilayah cetak = print area

X
X.25 = X.25 protocol
X-fer = transfer
XML = eXtensible Markup Language
X-pol = cross polarization
X-ponder transponder

Y
Y = Ya = yes
YouTube = youtube

Z
Zip = Zip compression format
Zum = zoom



Disarikan dari berbagai sumber

Macam-Macam Istilah Tuna




Kata Tuna secara harfiah berarti tanpa, tidak memiliki atau memiliki kekurangan/kecacatan dalam hal tertentu.
Kekurangan/kecacatan tersebut tidak hanya pada fisik, namun juga mental dan harta benda.

Berikut macam-macam kata yang mengikuti kata tuna:
1. Tuna netra
Tuna netra atau buta adalah adalah orang yang tidak bisa melihat dengan kedua matanya.

2. Tuna rungu
Tuna rungu atau tuli adalah orang yang tidak memiliki kemampuan mendengar sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Kata Berawalan Nir-

3. Tuna wicara
Tuna wicara atau bisu adalah orang yang tidak bisa berbicara dengan orang lain.

4. Tuna daksa
Tuna daksa adalah orang yang mengalami kecacatan fisik, cacat tubuh, dan kelainan lainnya.

5. Tuna grahita
Tuna grahita adalah orang yang mengalami keterbelakangan mental atau sering juga disebut sebagai orang atau anak dengan kebutuhan khusus.

6. Tuna laras
Tuna laras adalah orang yang memiliki kesulitan dalam pengendalian diri atau pengendalian emosi.
Beberapa sumber menyatakan bahwa tuna laras juga berarti orang yang cacat suara atau nada.

7. Tuna ganda
Tuna ganda adalah orang yang mengalami kecacatan kombinasi atau lebih dari satu.
Misalnya orang yang cacat fisik (tuna daksa) sekaligus catat mental (tuna grahita).


8. Tuna aksara
Tuna aksara adalah orang yang tidak mengenal aksara atau tidak bisa membaca dan menulis.

9. Tuna busana
Tuna busana adalah orang yang belum mengenal pakaian/sandang.
Misalnya orang-orang yang tinggal di daerah pedalaman atau di dalam hutan.

10. Tuna karya
Tuna karya adalah orang yang tidak memiliki perkerjaan atau pengangguran.

11. Tuna susila
Tuna susila adalah orang yang bertindak melanggar norma-norma kesusilaan.

12. Tuna wisma
Tuna wisma adalah orang yang tidak memiliki rumah/tempat tinggal atau gelandangan.

13. Tuna sosial
Tuna sosial adalah orang atau sekelompok orang yang memiliki masalah sosial seperti gelandangan, pengemis, PSK, eks narapidana atau pengidap HIV/AIDS.

14. Tuna budaya
Tuna budaya adalah orang atau sekelompok orang yang belum mengenal peradaban/budaya.

15. Tuna daya
Tuna daya adalah orang memiliki masalah dengan kemampuan atau tenaga. Tuna daya sering diasosiasikan dengan orang yang memiliki masalah disfungsi seksual.

16. Tuna internet
Tuna internet atau buta internet adalah orang atau sekelompok orang yang belum mengenal dunia internet.

Demikianlah macam-macam istilah yang mengikuti kata tuna yang disarikan dari beberapa sumber.
Semoga bermanfaat.


patutandaketahui.blogspot.com





7 Langkah Antisipasi Ancaman Ransomware Jenis WannaCry


Jumat, 12 Mei 2017 dunia siber dihebohkan dengan adanya serangan malware/ransomware jenis WannaCrpytor atau WannaCrypt atau sering disebut dengan WannaCry.
Laporan pertama serangan ransomware ini datang dari sebuah layanan kesehatan di Inggris Raya yang bernama NHS (National Health Service). Sebanyak 70.000 perangkat komputer terindikasi infeksi serangan ransomware ini.
Secara beruntun kemudian muncul laporan serangan masif ransomware ini sampai ke 150 negara dengan korban mencapai ratusan ribu komputer.
Ransomware WannaCry ini meminta uang tebusan kepada korbannya sebesar $300 dengan transaksi menggunakan uang digital BitCoin yang sulit dilacak untuk membuka file yang telah terkunci oleh enkripsi ransomware ini.

Saking masifnya serangan ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memberikan siaran pers yang berinsi himbauan untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap ancaman malware khususnya ransomware jenis WannaCry.
Bahkan, tim tanggap darurat insiden keamanan sistem dan teknologi informasi ID-SIRTII (Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure) juga menyampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menghadapi ancaman WannaCry ini.

Disarikan dari beberapa sumber, berikut 7 Langkah Antisipasi Ancaman Ransomeware Jenis WannaCry:

1. Cabut kabel LAN/WiFi


Sebelum komputer dinyalakan, putus koneksi internet dengan cara mencabut kabel UTP/LAN yang terhubung pada komputer atau mematikan koneksi WiFi.

2. Backup Data

 

Setelah dipastikan komputer tidak terhubung ke internet, hidupkan komputer dan segera lakukan backup seluruh data ke hard disk eksternal atau USB flash disk. Jika kapasitas backup storage terbatas, prioritaskan untuk mem-backup data yang kritikal/data-data yang sangat penting.

3. Download Security Patch


Lakukan download security patch dari komputer lain yang tidak kritikal atau melalui komputer berbasis non-Windows di https://technet.microsoft.com/en-us/library/security/ms17-010. Khusus untuk pengguna Windows XP SP2 dan SP3 security patch dapat di-download di http://www.catalog.update.microsoft.com/Search.aspx?q=KB4012598. Kemudian simpan file security patch pada USB flash disk.

4. Update Security Patch


Lakukan update security patch pada komputer yang berisi data-data kritikal menggunakan security patch yang telah di-download pada USB flash disk.

5. Update dan Running Anti-Virus

 

Setelah update security patch berhasil dilakukan, hidupkan kembali koneksi internet dan hal pertama yang dilakukan adalah melakukan update Anti-Virus. Setelah update Anti-Virus selesai, jalankan full scan atau total scan dengan fitur total security yang paling update.



6. Disable Macros, SMB, TCP Port



Langkah berikutnya adalah non aktifkan fungsi Macros dan fungsi Server Message Block (SMB) serta aktifkan firewall untuk memblok port TCP 139 (NetBios), port TCP 445 (file and printer sharing), port TCP 3389 (remote desktop)

Baca juga: Cara Disable Port 445, 135, 138, 139, etc. via the Firewall

Dampak dari penonaktifan dan pemblokiran ini adalah tidak aktifnya beberapa aplikasi atau layanan seperti file/printer sharing, Net Logon, Distributed File System (DFS), dll. 
Panduan untuk pemblokiran port terkait SMB dapat dibaca di https://support.microsoft.com/en-us/help/3185535/guidelines-for-blocking-specific-firewall-ports-to-prevent-smb-traffic-from-leaving-the-corporate-environment.

7. Isolasi dan Reinstall



Jika komputer Anda sudah terinfeksi ransomware WannaCry, segara putus koneksi jaringan komputer Anda agar tidak menyebar ke komputer lain dalam satu jaringan LAN. Saat ini belum ada solusi ampuh untuk mengembalikan file-file yang telah terinfeksi dan terkunci karena enkripsi dari ransomware WannaCry ini. Untuk itu melakukan pencegahan adalah satu-satunya cara yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan data-data Anda.
Namun jika Anda tetap ingin menggunakan komputer Anda, satu-satunya cara adalah melakukan reinstall Windows dengan Windows versi terbaru (Windows 10) dengan risiko data-data Anda belum ter-backup akan hilang.

Kesadaran (awareness) dari pengguna komputer untuk melakukan langkah-langkah di atas sangat diperlukan untuk mencegah terinfeksinya dan menyebarnya malware ini  ke komputer lain yang memiliki tingkat kerawanan (vulnerability) yang tinggi.

Setelah berkurangnya frekuensi dan intensitas serangan ransomware WannaCry ini mungkin kesadaran Anda akan pentingnya keamanan informasi juga akan berangsur-angsur berkurang.

Agar Anda terhindar dari ancaman terhadap keamanan informasi, maka ingat selalu BU3:
  1. Backup selalu data dari komputer ke perangkat penyimpan data yang off line
  2. Update selalu anti-virus
  3. Update selalu security patch
  4. Ulangi, Backup selalu data dari komputer ke perangkat penyimpan data yang off line

Semoga bermanfaat bagi kita semua.



Dari berbagai sumber, telah diolah kembali


 

Jadwal Lengkap Liga 1 Indonesia 2017




Setelah lama dinanti-nanti akhirnya Liga Sepakbola Profesional Indonesia bergulir kembali. Kali ini mengusung nama Liga 1. Sponsor utama Liga Indonesia kali ini adalah alat transportasi online GO-JEK dan situs pencari tiket dan hotel  traveloka.

Berikut Jadwal Lengkap GO-JEK traveloka Liga 1 Indonesia 2017:
  
Jadwal lengkap GOJEK traveloka Liga 1 versi pdf dapat diunduh di sini.



Hasil Rekapitulasi Akhir Pilkada Putaran Kedua DKI



KPU DKI Jakarta telah mengesahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pilkada putaran kedua pada hari Minggu (30/4/2017) dini hari. Perolehan suara terbanyak pada putaran kedua Pilkada DKI diraih pasangan calon nomor urut 3, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, dengan jumlah suara 3.240.987 atau 57,96%. Sedangkan pasangan nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat memperoleh 2.350.366 suara atau 42,04%. Jumlah total suara sah adalah 5.591.353 suara.

Berikut Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada DKI Putaran Kedua versi KPU DKI:


Selamat untuk pasangan calon nomor urut 3 Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Selamat bekerja dan Semoga dapat membawa Jakarta menjadi lebih baik.

Untuk melihat seberapa jauh deviasi hasil Quick Count lembaga-lembaga survei dengan hasil rekapitulasi akhir secara manual dari KPU DKI Jakarta, berikut kami tampilkan kembali hasil Quick Count 12 Lembaga Survei yang melakukan perhitungan cepat pada pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua:



























Plat Nomor RI (2014-2019) Update




Dahulu plat mobil dinas pejabat negara menggunakan kode daerah B (Polda Metro Jaya) dengan warna dasar hitam tulisan putih. Misalnya ##B  1## adalah plat nomor mobil dinas untuk Presiden, ##B  2## untuk Wakil Presiden, dst. Karena kode plat B sudah digunakan oleh pejabat negara maka Gubernur DKI yang seharusnya berhak menggunakan plat nomor tersebut harus "mengalah". Di era gubernur DKI Sutiyoso, plat nomor mobil dinas gubernur DKI adalah B 1 DKI dan wakil gubernur B 2 DKI.
Namun seiring berjalannya waktu dan atas usulan beberapa pihak, Mabes Polri (dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas) memberikan kode khusus untuk kendaraan dinas pejabat negara, yakni    RI xx   .
Plat nomor kendaraan berawalan RI mulai diberlakukan sejak era presiden SBY. Nomor urutnya disesuiakan dengan jumlah menteri di kabinet. Nomor kendaraan pejabat lembaga tinggi negara lainnya menyesuaikan.
Setelah Joko Widodo menjadi presiden menggantikan SBY pada Oktober 2014, nomor urut plat nomor kendaraan dinas pejabat negara juga ikut berubah


Berikut ini plat nomor mobil RI terbaru (2014-2019), lengkap dan mutakhir (up-to-date) yang digunakan oleh pejabat negara untuk kendaraan dinasnya:
RI  1 -- Presiden Republik Indonesia
RI  2 -- Wakil Presiden Republik Indonesia
RI  3 -- Istri Presiden Republik Indonesia
RI  4 -- Istri Wakil Presiden Republik Indonesia
RI  5 -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
RI  6 -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
RI  7 -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah
RI  8 -- Ketua Mahkamah Agung
RI  9 -- Ketua Mahkamah Konstitusi
RI 10 -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
RI 11 -- Ketua Komisi Yudisial
RI 12 -- Gubernur Bank Indonesia
RI 13 -- Kepala Kantor Staf Presiden
RI 14 -- Menteri Sekretariat Negara
RI 15 -- Ketua Otoritas Jasa Keuangan
RI 16 -- Menko Politik, Hukum dan Keamanan
RI 17 -- Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
RI 18 -- Menko Perekonomian
RI 19 -- Menko Kemaritiman
RI 20 -- Sekretaris Kabinet
RI 21 -- Menteri Dalam Negeri
RI 22 -- Menteri Luar Negeri
RI 23 -- Menteri Pertahanan
RI 24 -- Menteri Agama
RI 25 -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI 26 -- Menteri Keuangan
RI 27 -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
RI 28 -- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
RI 29 -- Menteri Kesehatan
RI 30 -- Menteri Sosial
RI 31 -- Menteri Ketenagakerjaan
RI 32 -- Menteri Perindustrian
RI 33 -- Menteri Perdagangan
RI 34 -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
RI 35 -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
RI 36 -- Menteri Perhubungan
RI 37 -- Menteri Komunikasi dan Informatika
RI 38 -- Menteri Pertanian
RI 39 -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
RI 40 -- Menteri Kelautan dan Perikanan
RI 41 -- Menteri Desa, Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi
RI 42 -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Ketua Badan Pertanahan Nasional
RI 43 -- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BPPN
RI 44 -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
RI 45 -- Menteri Badan Usaha Milik Negara
RI 46 -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
RI 47 -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
RI 48 -- Menteri Pariwisata
RI 49 -- Menteri Pemuda dan Olah Raga

Baca juga: Plat Nomor Khusus Pejabat

Pejabat Negara Lainnya:
RI 50 -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
RI 51 -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
RI 52 -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
RI 53 -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bidang Politik dan Keamanan
RI 54 -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bidang Industri dan Pembangunan
RI 55 -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bidang Ekonomi dan Keuangan
RI 56 -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bidang Kesejahteraan Rakyat
RI 57 -- Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial
RI 58 -- Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial
RI 59 -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah
RI 60 -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah
RI 61 -- Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
RI 62 -- Wakil Ketua Komisi Yudisial
RI 63 -- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
RI 64 -- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
RI 65 -- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
RI 66 -- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
RI 67 -- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
RI 68 -- Jaksa Agung
RI 69 -- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
RI 70 -- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
RI 71 -- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
RI 72 -- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
RI 73 -- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
RI 74 -- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
RI 75 -- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
RI 76 -- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
RI 77 -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
RI 81 -- Kepala Badan Ekonomi Kreatif
RI 87 -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
RI 97 -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
RI 96 -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
RI 98 -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
RI 112 -- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Catatan:
1) Plat nomor di atas dapat sewaktu-waktu berubah tanpa pemberitahuan sesuai alokasi dan kebutuhan
2) Warna abu-abu subject to be cross-checked


*Dari berbagai sumber  |  Copy paste dijinkan dengan mencantumkan sumber



Cara Membuat Sitemap pada Blogger





Jika Anda memiliki Blog dengan jumlah artikel yang cukup banyak tentunya Anda membutuhkan Daftar Isi untuk semua posting Anda. Daftar isi akan memudahkan pembaca blog Anda untuk membaca artikel yang Anda buat.

Daftar Isi dalam blog disebut dengan SiteMap atau dalam bahasa Indonesia Peta Situs.

Bagaimana caranya membuat Peta Situs untuk blog Anda?

Sebelum menjawab pertanyaan ini, dapat kami sampaikan bahwa pembuatan Peta Situs memerlukan tempat hosting script javascript file.

Beberapa hosting script untuk sitemap seperti:
  • http://me-sitemap.googlecode.com/.../sitemap.js
  • https://googledrive.com/host/.../sitemap.js
  • https://sites.google.com/site/.../javascript/sitemap.js
Sudah tidak bisa diakses lagi karena telah di-nonaktif-kan oleh Google sehubungan dengan Google telah memiliki layanan hosting berbayar bernama Google Cloud.

Namun demikian Anda tidak perlu khawatir.
Ada tempat alternatif untuk hosting script secara gratis yakni di Github.com dan yang terpenting adalah Anda tidak perlu membuat JavaScript file karena Anda dapat menggunakan script dari blog patutandaketahui.

Berikut cara membuat Peta Situs pada Blogger:

1. Pada Dashboard Blogger, pilih  Page>Pilih New Page.


2. Beri judul pada Page atau laman Anda, misalnya judulnya adalah Sitemap. Pilih mode HTML, kemudian copy-paste script sitemap di bawah ini:

<script style="text/javascript" src="https://cdn.rawgit.com/patutandaketahui/mysitemap/master/sitemap2017.js"></script> <script src="https://myblog.blogspot.com/feeds/posts/default?max-results=9999&amp;alt=json-in-script&amp;callback=loadtoc"></script>


 3. Ganti tulisan myblog.blogspot.com dengan url blog Anda. Kemudian klik Publish



4. Anda dapat melihat laman Sitemap Anda dengan mengklik View.



Demikian cara membuat Peta Situs atau Sitemap untuk blog Anda.
Semoga bermanfaat.




RECENT POST

More »

OTHER POST