Plat Nomor RI (2014-2019) Update




Dahulu plat mobil dinas pejabat negara menggunakan kode daerah B (Polda Metro Jaya) dengan warna dasar hitam tulisan putih. Misalnya ##B  1## adalah plat nomor mobil dinas untuk Presiden, ##B  2## untuk Wakil Presiden, dst. Karena kode plat B sudah digunakan oleh pejabat negara maka Gubernur DKI yang seharusnya berhak menggunakan plat nomor tersebut harus "mengalah". Di era gubernur DKI Sutiyoso, plat nomor mobil dinas gubernur DKI adalah B 1 DKI dan wakil gubernur B 2 DKI.
Namun seiring berjalannya waktu dan atas usulan beberapa pihak, Mabes Polri (dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas) memberikan kode khusus untuk kendaraan dinas pejabat negara, yakni    RI xx   .
Plat nomor kendaraan berawalan RI mulai diberlakukan sejak era presiden SBY. Nomor urutnya disesuiakan dengan jumlah menteri di kabinet. Nomor kendaraan pejabat lembaga tinggi negara lainnya menyesuaikan.
Setelah Joko Widodo menjadi presiden menggantikan SBY pada Oktober 2014, nomor urut plat nomor kendaraan dinas pejabat negara juga ikut berubah


Berikut ini plat nomor mobil RI terbaru (2014-2019), lengkap dan mutakhir (up-to-date) yang digunakan oleh pejabat negara untuk kendaraan dinasnya:
RI  1 -- Presiden Republik Indonesia
RI  2 -- Wakil Presiden Republik Indonesia
RI  3 -- Istri Presiden Republik Indonesia
RI  4 -- Istri Wakil Presiden Republik Indonesia
RI  5 -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
RI  6 -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
RI  7 -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah
RI  8 -- Ketua Mahkamah Agung
RI  9 -- Ketua Mahkamah Konstitusi
RI 10 -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
RI 11 -- Ketua Komisi Yudisial
RI 12 -- Gubernur Bank Indonesia
RI 13 -- Kepala Kantor Staf Presiden
RI 14 -- Menteri Sekretariat Negara
RI 15 -- Ketua Otoritas Jasa Keuangan
RI 16 -- Menko Politik, Hukum dan Keamanan
RI 17 -- Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
RI 18 -- Menko Perekonomian
RI 19 -- Menko Kemaritiman
RI 20 -- Sekretaris Kabinet
RI 21 -- Menteri Dalam Negeri
RI 22 -- Menteri Luar Negeri
RI 23 -- Menteri Pertahanan
RI 24 -- Menteri Agama
RI 25 -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI 26 -- Menteri Keuangan
RI 27 -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
RI 28 -- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
RI 29 -- Menteri Kesehatan
RI 30 -- Menteri Sosial
RI 31 -- Menteri Ketenagakerjaan
RI 32 -- Menteri Perindustrian
RI 33 -- Menteri Perdagangan
RI 34 -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
RI 35 -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
RI 36 -- Menteri Perhubungan
RI 37 -- Menteri Komunikasi dan Informatika
RI 38 -- Menteri Pertanian
RI 39 -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
RI 40 -- Menteri Kelautan dan Perikanan
RI 41 -- Menteri Desa, Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi
RI 42 -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Ketua Badan Pertanahan Nasional
RI 43 -- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BPPN
RI 44 -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
RI 45 -- Menteri Badan Usaha Milik Negara
RI 46 -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
RI 47 -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
RI 48 -- Menteri Pariwisata
RI 49 -- Menteri Pemuda dan Olah Raga

Baca juga: Plat Nomor Khusus Pejabat

Pejabat Negara Lainnya:
RI 50 -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
RI 51 -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
RI 52 -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
RI 53 -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bidang Politik dan Keamanan
RI 54 -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bidang Industri dan Pembangunan
RI 55 -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bidang Ekonomi dan Keuangan
RI 56 -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bidang Kesejahteraan Rakyat
RI 57 -- Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial
RI 58 -- Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial
RI 59 -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah
RI 60 -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah
RI 61 -- Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
RI 62 -- Wakil Ketua Komisi Yudisial
RI 63 -- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
RI 64 -- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
RI 65 -- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
RI 66 -- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
RI 67 -- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
RI 68 -- Jaksa Agung
RI 69 -- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
RI 70 -- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
RI 71 -- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
RI 72 -- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
RI 73 -- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
RI 74 -- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
RI 75 -- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
RI 76 -- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
RI 77 -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
RI 81 -- Kepala Badan Ekonomi Kreatif
RI 87 -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
RI 97 -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
RI 96 -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
RI 98 -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
RI 112 -- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Catatan:
1) Plat nomor di atas dapat sewaktu-waktu berubah tanpa pemberitahuan sesuai alokasi dan kebutuhan
2) Warna abu-abu subject to be cross-checked


*Dari berbagai sumber  |  Copy paste dijinkan dengan mencantumkan sumber



Cara Membuat Sitemap pada Blogger





Jika Anda memiliki Blog dengan jumlah artikel yang cukup banyak tentunya Anda membutuhkan Daftar Isi untuk semua posting Anda. Daftar isi akan memudahkan pembaca blog Anda untuk membaca artikel yang Anda buat.

Daftar Isi dalam blog disebut dengan SiteMap atau dalam bahasa Indonesia Peta Situs.

Bagaimana caranya membuat Peta Situs untuk blog Anda?

Sebelum menjawab pertanyaan ini, dapat kami sampaikan bahwa pembuatan Peta Situs memerlukan tempat hosting script javascript file.

Beberapa hosting script untuk sitemap seperti:
  • http://me-sitemap.googlecode.com/.../sitemap.js
  • https://googledrive.com/host/.../sitemap.js
  • https://sites.google.com/site/.../javascript/sitemap.js
Sudah tidak bisa diakses lagi karena telah di-nonaktif-kan oleh Google sehubungan dengan Google telah memiliki layanan hosting berbayar bernama Google Cloud.

Namun demikian Anda tidak perlu khawatir.
Ada tempat alternatif untuk hosting script secara gratis yakni di Github.com dan yang terpenting adalah Anda tidak perlu membuat JavaScript file karena Anda dapat menggunakan script dari blog patutandaketahui.

Berikut cara membuat Peta Situs pada Blogger:

1. Pada Dashboard Blogger, pilih  Page>Pilih New Page.


2. Beri judul pada Page atau laman Anda, misalnya judulnya adalah Sitemap. Pilih mode HTML, kemudian copy-paste script sitemap di bawah ini:

<script style="text/javascript" src="https://cdn.rawgit.com/patutandaketahui/mysitemap/master/sitemap2017.js"></script> <script src="https://myblog.blogspot.com/feeds/posts/default?max-results=9999&amp;alt=json-in-script&amp;callback=loadtoc"></script>


 3. Ganti tulisan myblog.blogspot.com dengan url blog Anda. Kemudian klik Publish



4. Anda dapat melihat laman Sitemap Anda dengan mengklik View.



Demikian cara membuat Peta Situs atau Sitemap untuk blog Anda.
Semoga bermanfaat.




RECENT POST

More »

OTHER POST