Rekaman CCTV Sah di Pengadilan

Dilihat :  kali

Seperti kita ketahui bersama bahwa sidang pengadilan Jessica telah menimbulkan polemik tentang sah tidaknya penggunaan rekaman CCTV sebagai alat bukti di pengadilan yang bukan pengadilan khusus tipikor (pidana korupsi) maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang).

Sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso jelas bukan tidak pidana korupsi maupun pencucian uang, namum majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan rekaman CCTV sebagai alat bukti yang sah di pengadilan, meskipun MK dalam judicial review-nya mensyaratkan bahwa rekaman CCTV harus atas permintaan pejabat berwenang.

Berikut kesimpulan hakim terkait sahnya rekaman CCTV sebagai alat/barang bukti di pengadilan:
  1. Pemasangan kamera CCTV bukanlah sengaja untuk suatu kasus tertentu, namun CCTV dipasang untuk bisa memantau apa yang terjadi pada suatu tempat umum seperti kafe, bank, mall, jalan raya, ATM, kantor pemerintah, dll. sehingga CCTV tidak harus dibuat oleh pejabat yang berwenang.
  2. Rekaman CCTV merupakan alat bukti elektronik yang secara yurisprudensi telah sering digunakan oleh hakim utk mengungkapkan kebenaran fakta dg melihat kesesuaian antara rekaman CCTV dengan fakta empiris.
  3. Sesuai dengan KUHAP pasal 184 ayat 1, rekaman CCTV dapat dijadikan sebagai barang bukti perluasan (yang diperkuat juga oleh UU ITE) sehingga rekaman CCTV dapat dijadikan majelis hakim sebagai petunjuk untuk memastikan adanya tindak pidana.

Demikian dan semoga ke depan tidak ada lagi perdebatan sah tidaknya rekaman CCTV sebagai alat bukti di persidangan.



EmoticonEmoticon