Mungkin banyak diantara kalian yang sering melihat plat nomor kendaraan yang huruf belakangnya berawalan RF seperti RFS, RFD, RFU, RFL, RFP, dll.
Tahukah kalian apa artinya?
Mobil dengan kode plat nomor polisi RF* adalah mobil yang peruntukannya khusus untuk pejabat eselon dua (setingkat Kabiro), eselon satu (setingkat Dirjen) hingga menteri dan pejabat setingkat menteri. Plat nomor berwarna dasar hitam dengan tulisan putih seperti B 1234 RFS ini sejatinya digunakan sebagai pengganti plat nomor kendaraan dinas yang berwarna dasar merah, tulisan putih seperti B 1234 PQA .
Artinya, jika kendaraan dinas milik pejabat digunakan saat tidak sedang berdinas maka plat nomor dengan warna dasar hitamlah yang dipakai.
Berikut ini plat nomor yang berakhiran khusus untuk kendaraan dinas milik pejabat:
RFS singkatan dari Reformasi Sipil/Sekretariat Negara, digunakan untuk kendaraan pejabat sipil atau pejabat di lingkungan sekretariat negara.
RFD singkatan dari Reformasi Darat, digunakan untuk kendaraan pejabat/petinggi AD (Angkatan Darat)
RFL singkatan dari Reformasi Laut, digunakan untuk kendaraan pejabat/petinggi AL (Angkatan Laut)
RFU singkatan dari Reformasi Udara, digunakan untuk kendaraan pejabat/petinggi AU (Angkatan Udara)
RFP singkatan dari Reformasi Polisi, digunakan untuk kendaraan pejabat/petinggi kepolisian
Pada era sebelum reformasi, plat nomor RF* menggunakan kode B* (B singkatan dari Bantuan), misalnya BS=Bantuan Sipil, BD=Bantuan Darat, BL=Bantuan Laut dan BP=Bantuan Polisi. Namun setelah era reformasi, tepatnya setelah 3 huruf digunakan untuk kode akhir plat nomor kendaraan, maka kode RF* mulai digunakan. Meskipun ada juga yang menyatakan bahwa RF adalah singkatan dari bahasa Inggris Reserved for yang artinya dipesan untuk, namun masyarakat umum lebih familiar dengan istilah Reformasi.
Selain lima plat nomor berakhiran RF* di atas, ada juga plat nomor kendaraan yang berakhiran RFQ, RFH, RFO, RFN, RFT, RFR, RFV, dll.
Plat nomor-plat nomor tersebut adalah plat nomor khusus yang digunakan oleh pejabat di bawah eselon dua (pejabat setingkat Kabag, Kasubag, Kabid, Kasubid, dll.).
Untuk diketahui bahwa plat nomor RF* hanya memiliki masa aktif selama 1 (satu) tahun saja dan selalu diawali dengan angka 1 atau 2 serta jumlah angkanya selalu 4 digit, misalnya B 2345 RFS ..Apabila ada plat RF* yang angka awalnya bukan angka 1 atau 2 dan hanya memiliki 2 atau 3 digit angka serta masa aktif platnya lima tahun seperti B 999 RFP berarti plat tersebut adalah plat nomor pribadi yang dipesan secara khusus dan bukan pejabat negara.
Dari berbagai sumber, telah diolah kembali