Nomor Urut Parpol Pemilu 2019-Revisi




Pemilu (Pemilihan Umum) serentak Legislatif dan Presiden akan diselenggarakan hari Rabu, 17 April 2019 mendatang.
16 partai politik nasional peserta pemilu sudah mendapatkan nomor urutnya masing-masing.

Berikut adalah nomor urut partai politik nasional peserta Pemilu Serentak 2019*:
Nomor urut 1: Partai Kebangkitan Bangsa
Nomor urut 2: Partai Gerindra
Nomor urut 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Nomor urut 4: Partai Golkar
Nomor urut 5: Partai Nasdem
Nomor urut 6: Partai Garuda
Nomor urut 7: Partai Berkarya
Nomor urut 8: Partai Keadilan Sejahtera
Nomor urut 9: Partai Perindo
Nomor urut 10: Partai Persatuan Pembangunan
Nomor urut 11: Partai Solidaritas Indonesia
Nomor urut 12: Partai Amanat Nasional
Nomor urut 13: Partai Hanura
Nomor urut 14: Partai Demokrat
Nomor urut 19: Partai Bulan Bintang
Nomor urut 20: Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia

*Nomor urut 15-18 adalah nomor urut parpol lokal di Aceh.

Berikut adalah tanda gambar partai politik nasional peserta Pemilu Serentak 2019:


Cara Blokir Pajak Progresif Kendaraan Bermotor


Seringkali Anda kaget karena harus membayar pajak mobil atau sepeda motor Anda dengan jumlah yang cukup besar padahal Anda hanya memiliki satu kendaraan di rumah. Ya, bisa jadi Anda dikenakan pajak progresif kendaraan bermotor.

Apakah yang dimaksud dengan pajak progresif kendaraan motor?
Pajak progresif kendaraan bermotor adalah pajak yang dikenakan kepada seseorang yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari 1 (satu) unit.
Jika Anda hanya memiliki satu kendaraan di rumah namun kendaraan Anda dikenakan pajak progresif, cobalah Anda ingat-ingat kembali apakah sebelumnya Anda pernah menjual kendaraan atas nama dan alamat yang sama dengan kendaraan yang Anda miliki sekarang?
Jika ya, Anda harus segera melakukan pemblokiran ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) dimana kendaraan yang akan Anda blokir terdaftar.

Bagaimanakah Caranya?
Caranya cukup mudah, yakni:
  1. Datanglah ke kantor Samsat dimana kendaraan yang akan diblokir terdaftar (tidak usah melalui calo karena caranya sangat mudah).
  2. Sebelum berangkat, jangan lupa membawa pulpen, map, meterai 6000, fotokopi KTP dan fotokopi KK (kartu Keluarga) untuk memudahkan Anda saat di kantor Samsat.
  3. Setelah tiba di kantor Samsat, datanglah langsung ke bagian/loket (blokir) progresif.
  4. Mintalah formulir/surat penyataan pemblokiran kendaraan.
  5. Isi formulir dengan lengkap (kendaraan yang masih dimiliki dan yang telah dijual/dipindahtangankan), tempelkan materai 600 serta tanda tangani formulir tsb. Untuk kendaraan yang telah dijual, isi keterangan dengan DIJUAL dan jangan lupa catat terlebih dahulu tanggal penjualan kendaraan Anda.
  6. Lampirkan fotokopi KTP dan fotokopi KK Anda (sebaiknya distaples jadi satu dengan formulir dan dimasukkan ke dalam map).
  7. Sebelum mengembalikan formulir permohonan blokir yang sudah diisi, fotokopi formulir tersebut sebagai tanda bukti/tanda terima bahwa Anda telah melakukan permohonan blokir kendaraan.
  8. Selesai dan Gratis.

Berikut contoh formulir/surat pernyataan pemblokiran kendaraan (Samsat Depok)



Mudah khan?
Jadi apabila Anda pernah menjual mobil atau motor sebaiknya Anda melakukan blokir di kantor Samsat dimana mobil atau motor tersebut terdaftar agar Anda tidak dikenakan pajak progresif ketika membeli kendaraan baru.
Semoga bermanfaat.


Dari pengalaman sendiri


RECENT POST

More »

OTHER POST