Langkah Mudah Registrasi Kartu Prabayar (LENGKAP)

Dilihat :  kali



Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan regulasi yang mewajibkan pelanggan/pengguna kartu prabayar melakukan Registrasi Nomor Seluler Prabayar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Registrasi Nomor Seluler Prabayar tersebut berlaku untuk:
  • Registrasi Baru Nomor Perdana
  • Registrasi Ulang Nomor Lama
Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri dilakukan oleh pelanggan/pengguna kartu prabayar dengan mengirimkan SMS sesuai dengan format SMS Registrasi dan Registrasi Ulang yang ditentukan oleh operator seluler.
Setiap SMS Registrasi Baru dan Registrasi Ulang akan diberikan jawaban atau konfirmasi oleh operator seluler apakah SMS Registrasi Baru dan Registrasi Ulang dinyatakan valid atau tidak valid.

REGISTRASI BARU NOMOR PERDANA
Berikut 4 (empat) langkah mudah melakukan registrasi baru nomor perdana prabayar:
1. Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP Anda terdiri atas 16 digit angka dan sudah terdaftar di dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil).
2. Pastikan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang tertera pada KK Anda terdiri atas 16 digit angka dan sudah terdaftar di dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil).
3. Lakukan registrasi baru nomor perdana Anda dengan format sesuai operator berikut:

a. IndosatNIK#NomorKK#
Contoh:
3275110101800007#3275110910110300#
b. Smartfren: NIK#NomorKK#
Contoh:
3275111509830005#3275110910110300#
c. Tri: NIK#NomorKK#
Contoh:
32751118010860009#3275110910110300#
d. XL: Daftar#NIK#NomorKK
Contoh:
Daftar#3275110704890006#3275110910110300
e. Telkomsel: Reg<spasi>NIK#NomorKK#
Contoh:
Reg 3275110808920010#3275110910110300#
4. Kirim ke 4444

Catatan:
a. Apabila SMS Anda dinyatakan valid, maka dalam waktu 1x24 jam, Nomor Perdana akan diaktifkan oleh operator seluler.
b. Apabila SMS dinyatakan tidak valid, maka pelanggan perlu melakukan cek dan cek kembali format SMS Registrasi Baru, data NIK & Nomor KK yang diisikan. Pastikan semuanya benar dan menggunakan NIK & Nomor KK yang sah. Setelah semua dipastikan benar, lakukan SMS Registrasi Baru lagi.
c. Apabila format SMS, data NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah namun masih dinyatakan tidak valid, maka lakukan SMS Registrasi Baru yang sama (ditentukan 5 kali SMS), maka pelanggan akan menerima pemberitahuan berupa SMS atau SMS popup yang berisi pernyataan sehingga pelanggan dapat menyatakan NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah. Pelanggan harus menjawab setuju atau mengabaikan pernyataan tersebut. Apabila pelanggan menyatakan setuju maka pelanggan menyatakan bertanggung jawab secara hukum atas NIK & Nomor KK yang telah diisikan. Atas pernyataan setuju, Nomor Perdana akan diaktifkan oleh operator seluler dalam waktu 1x24 jam.

REGISTRASI ULANG NOMOR LAMA
Berikut 4 (empat) langkah mudah registrasi ulang nomor lama prabayar:
1. Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP Anda terdiri atas 16 digit angka dan sudah terdaftar di dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil).
2. Pastikan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang tertera pada KK Anda terdiri atas 16 digit angka dan sudah terdaftar di dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil).
3. Lakukan registrasi ulang nomor lama Anda dengan format sesuai operator berikut:

a. Indosat: ULANG#NIK#NomorKK#
Contoh:
ULANG#3275110101800007#3275110910110300#
b. Smartfren: ULANG#NIK#NomorKK#
Contoh:
ULANG#3275111509830005#3275110910110300#
c. Tri: ULANG#NIK#NomorKK#
Contoh:
ULANG#32751118010860009#3275110910110300#
d. XL: ULANG#NIK#NomorKK
Contoh:
ULANG#3275110704890006#3275110910110300
e.Telkomsel: ULANG<spasi>NIK#NomorKK#
Contoh:
ULANG 3275110808920010#3275110910110300#
4. Kirim ke 4444

Catatan:
a. Apabila SMS dinyatakan valid, maka nomor akan terjaga aktif.
b. Apabila SMS dinyatakan tidak valid, maka pelanggan perlu melakukan cek dan cek kembali format SMS Registrasi Ulang data NIK & Nomor KK yang diisikan. Pastikan semuanya benar dan menggunakan NIK & Nomor KK yang sah. Setelah semua dipastikan benar, lakukan SMS Registrasi Ulang kembali..
c. Apabila format SMS, data NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah namun masih dinyatakan tidak valid, maka dilakukan SMS Registrasi Ulang yang sama (ditentukan 5 kali SMS), maka pelanggan akan menerima pemberitahuan berupa SMS atau SMS popup yang berisi pernyataan sehingga pelanggan dapat menyatakan NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah. Pelanggan harus menjawab setuju atau mengabaikan pernyataan tersebut. Apabila pelanggan menyatakan setuju maka pelanggan menyatakan bertanggung jawab secara hukum atas NIK & Nomor KK yang telah diisikan. Atas pernyataan setuju, Nomor Lama prabayar Anda akan tetap aktif.

Demikian langkah mudah registrasi kartu prabayar sesuai operator seluler Anda.
Ayo segera registrasi kartu prabayar Anda sebelum tanggal 28 Februari 2018 atau Anda akan dikenai sanksi berupa penonaktifan nomor seluler Anda.


Sumber: kominfo.go.id



EmoticonEmoticon