Showing posts with label Reality. Show all posts
Showing posts with label Reality. Show all posts

Plat Nomor Polisi Jadetabek



TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau sering disebut sebagai Nomor Polisi adalah nomor identitas kendaraan yang diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Untuk wilayah Jakarta Depok Tangerang Bekasi (Jadetabek), nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor adalah sebagai berikut.

A. 1 - 2999, 7000 - 7999 (hingga awal tahun 2008), 8000 - 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
  • Mulai Januari 2015 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan (berkode S) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
  • Mulai April 2015 nomor kendaraan untuk Jakarta Barat (berkode B) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
  • Mulai Juli 2015 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
  • Mulai November 2016 nomor kendaraan untuk Kota Bekasi (berkode K) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
B.  3000 - 6999, dialokasikan untuk sepeda motor.
  • Mulai Desember 2008 nomor kendaraan untuk Kabupaten Tangerang (berkode N) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
  • Mulai Desember 2009 nomor kendaraan untuk Jakarta Barat (berkode B) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
  • Mulai Januari 2010 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
  • Mulai Januari 2011 nomor kendaraan untuk Kabupaten Bekasi (berkode F) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
  • Mulai Februari 2011 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan (berkode S) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
  • Mulai Maret 2011 nomor kendaraan untuk Kota Bekasi (berkode K) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
  • Mulai November 2012 nomor kendaraan untuk Jakarta Utara (berkode U) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
  • Mulai Desember 2012 nomor kendaraan untuk Kota Depok bagian timur (berkode E) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
  • Mulai April 2014 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
  • Mulai Agustus 2014 nomor kendaraan untuk Kota Tangerang (berkode C) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
  • Mulai Agustus 2014 nomor kendaraan untuk Jakarta Barat (berkode B) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
  • Mulai Oktober 2014 nomor kendaraan untuk Kabupaten Tangerang (berkode N) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
  • Mulai Maret 2015 nomor kendaraan untuk Jakarta Pusat (berkode P) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
  • Mulai Mei 2015 nomor kendaraan untuk Kabupaten Bekasi (berkode F) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
  • Mulai April 2016 nomor kendaraan untuk Kabupaten Tangerang (berkode G) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
  • Mulai Mei 2016 nomor kendaraan untuk Kota Bekasi (berkode K) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
  • Mulai November 2016 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan (berkode S) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.

C. 7000 - 7999, dialokasikan untuk bus.

D. 9000 - 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.


Keterangan TNKB asal Jadetabek

Format kategori 3 huruf seri umum di Jakarta yaitu, B [1-4 angka] XYZ, dengan:

1. Kode huruf pertama X umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar.
Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:
U → Jakarta Utara
B → Jakarta Barat
P → Jakarta Pusat
A → Jakarta Pusat (sebagian)
S → Jakarta Selatan
T → Jakarta Timur (Pasar Rebo, Kampung Rambutan, Cilangkap)
Z → Kota Depok (Cinere, Limo, Sawangan)
E → Kota Depok (Sukmajaya, Cimanggis, Beji, Cipayung)
N → Kabupaten Tangerang (Serpong, Serpong Utara, Cisauk, Kelapa Dua, Pagedangan, Legok)
C → Kota Tangerang (Karawaci, Neglasari, Batuceper, Jatiuwung, Cibodas, Tangerang Kota, Bandara Soekarno Hatta)
V → Kota Tangerang (Ciledug, Larangan, Pedurenan, Cipondoh)
K → Kota Bekasi
F → Kabupaten Bekasi
W → Kota Tangerang Selatan
GKabupaten Tangerang (Balaraja, Sukamulya, Cikupa, Tigaraksa, Cisoka, Kresek, Panongan) (dipindahkan ke plat A)
X → Kendaraan sementara (digunakan sebagai TCKB)
R → Kendaraan dinas (yang digunakan adalah RF saja dan selalu berplat hitam)

*Kode nomor kendaraan di atas tidak berlaku untuk Bajaj.

2. Kode huruf kedua Y umumnya merupakan jenis kendaraan berdasarkan golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan, antara lain:
A → sedan/pickup (contoh: B 1987 SAL)
B → pickup kabin ganda (contoh: B 9827 CBA)
B/D/W/E/R → sedan yang sudah dimutasi (contoh: B 1621 GEG)
U/Z → pickup yang sudah dimutasi (contoh: B 9174 WZA)
F/K/O/Z/R/Y/I → minibus, hatchback, dan city car (contoh: B 1082 WFI)
V/P/M/Y/G/W/U → minibus, hatchback, dan city car yang sudah dimutasi (contoh: B 1896 GUG)
*HX/*IX → ambulans (contoh: B 1216 SIX)
J → jeep dan SUV (contoh: B 1659 WJB)
L/C → jeep dan SUV yang sudah dimutasi (contoh: B 1045 GLP)
C/D/Q → truk (contoh: B 9281 GCG)
T/*UA → taksi (contoh: B 1306 STB)
*TX/*UX → angkutan kota (contoh: B 1285 SUX)
Q/U → Kendaraan Staf Pemerintah (contoh: B 1234 FQN untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, B 1234 KQN untuk Pemerintah Kota Bekasi)

Kode nomor kendaraan di atas tidak berlaku untuk kode X (kendaraan sementara) dan sepeda motor.
Untuk nomor sementara dan sepeda motor mulai dari A sampai Z tanpa memperhatikan kode di atas.
Contoh:
  • B 1876 BIR adalah mobil yang terdaftar di Kota Jakarta Barat (B), Hatchback (I), dan memiliki huruf pembeda (R).
  • B 6626 GEG adalah motor yang terdaftar di Kabupaten Tangerang (G).
  • B 1691 GJB adalah mobil yang terdaftar di Kabupaten Tangerang (G), SUV (J), dan memiliki huruf pembeda (B).
3. Kode huruf ketiga Z merupakan huruf acak yang diberikan untuk pembeda. Walaupun bersifat pembeda, huruf ini memiliki pola/siklus dalam kurun waktu tertentu.


Sumber: https://id.wikipedia.org 


Nama Bilangan Baku Di Atas Milyar



Mungkin Anda belum tahu semuanya bahwa sebenarnya kita telah punya istilah baku untuk menyatakan bilangan di atas Milyar.

Berikut ini sebutan bilangan mulai sejuta:
1. Juta = 106
2. Milyar = 109
3. Dwita = 1012
4. Dwiyar = 1015
5. Tirta = 1018
6. Triyar = 1021
7. Caturta = 1024
8. Caturyar = 1027
9. Pancata = 1030
10. Pancayar = 1033
11. Sadta = 1036
12. Sadyar = 1039
13. Saptata = 1042
14. Saptayar = 1045
15. Hastata = 1048
16. Hastayar = 1051
17. Nawata = 1054
18. Nawayar =1057
19. Dasata = 1060
20. Dasayar = 1063

Tidak ada istilah Triliun khan?
Jadi kita tidak perlu menyebut APBN kita sekarang lebih dari 2 ribu triliun. Itu sama saja dengan mengatakan 1 milyar dengan seribu juta.

Maka yang benar adalah "Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan UU APBN 2019 pada Rapat Paripurna DPR-RI. Penerimaan disepakati sebesar Rp2,1651 dwiyar dan belanja negara direncanakan sebesar Rp2,4611 dwiyar".


Dari berbagai sumber, telah diolah dengan kata-kata sendiri




RECENT POST

More »

OTHER POST